Bangkrutnya PT Quantum di Tangerang

PT DEKA JAYA UTAMA
By - Admin
0

Bangkrutnya PT Quantum di Tangerang dan Nasib Para Karyawannya




PT Aditec Cakrawiyasa, produsen kompor gas dan regulator dengan merek terkenal Quantum, resmi dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2024. Perusahaan yang memiliki pabrik di Cikupa, Tangerang ini telah mengalami masalah keuangan serius sejak 2019. Krisis ini diperparah dengan kerugian operasional yang menahun, utang yang menumpuk, dan penurunan penjualan produk mereka


Penyebab Kebangkrutan


Sejak 2019, PT Aditec Cakrawiyasa menghadapi kesulitan dalam mempertahankan arus kas akibat penurunan penjualan dan meningkatnya biaya tetap. Meskipun perusahaan telah beberapa kali mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masalah keuangan tidak bisa teratasi. Utang perusahaan mencapai Rp660 miliar, jauh lebih besar daripada total asetnya yang hanya sekitar Rp100 miliar


Upaya untuk melanjutkan produksi pasca pandemi COVID-19 juga gagal menghidupkan kembali perusahaan, karena daya beli masyarakat yang terus menurun. Persaingan ketat di pasar produk alat rumah tangga semakin memperburuk situasi.


Dampak terhadap Karyawan


Kebangkrutan ini berdampak langsung pada karyawan perusahaan. Sebanyak 511 karyawan di pabrik Quantum di Tangerang harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sebelumnya, perusahaan pernah mempekerjakan lebih dari 700 karyawan, tetapi angka ini terus menyusut seiring memburuknya kondisi finansial perusahaan.


Para karyawan yang terkena PHK tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran hak-hak mereka. Hingga September 2024, ratusan karyawan melakukan aksi protes menuntut pembayaran gaji tertunggak dari tahun 2018 dan 2019 serta pesangon yang belum mereka terima. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bahkan telah mengajukan tuntutan untuk hak-hak tersebut, yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.


Aksi Protes Karyawan


Dalam aksi protes yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2024, para pekerja menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. Mereka menuntut agar upah sebesar Rp21 miliar yang belum dibayarkan untuk 511 karyawan segera dilunasi oleh pihak perusahaan. Selain itu, mereka juga meminta penyelesaian kekurangan upah untuk periode tertentu serta hak-hak lainnya yang dijanjikan .


Penutupan Pabrik


Setelah putusan pailit, pabrik Quantum di Jalan Raya Otonom, Cikupa, resmi ditutup. Pabrik ini, yang dulu menjadi andalan produksi kompor gas dan peralatan regulator, kini tidak lagi beroperasi. Ini menandai berakhirnya perjalanan panjang merek Quantum yang pernah berjaya di pasar peralatan rumah tangga di Indonesia.


Kebangkrutan PT Quantum merupakan contoh nyata tantangan yang dihadapi oleh industri manufaktur di Indonesia, khususnya dalam menghadapi persaingan global, perubahan pola konsumsi, dan ketidakstabilan ekonomi .

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)